Definisi Ushul Fiqih

Definisi Ushul Fiqih

Basmalah

Metode Pendefinisian

Secara umum metode pendefinisian suatu klausa atau frase menggunakan dua metode[1], yaitu:

1) Berdasarkan kata-kata yang menyusunnya

Misalnya frase ushul fiqih, maka pendefinisian menggunakan metode ini adalah dengan memahami makna masing-masing kata penyusunnya, yaitu kata ushul dan fiqih. Tanpa memahami arti masing-masing kata tersebut, bisa dikatakan mustahil untuk memahami frase yang akan didefinisikan.

2) Berdasarkan nama/istilah suatu cabang tertentu

Definisi Ushul Fiqih

Fiqih didefinisikan sebagai[2]:

معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

Pengetahuan hukum-hukum syari’at secara ijtihadiyah

Sedangkan kata Ushul didefinisikan dengan definisi secara bahasa dan istilah, yaitu:

1) Secara bahasa

ما يبنى عليه غيره

Sesuatu yang di atasnya terdapat bangunan lain

Contoh ushul adalah fondasi, yaitu sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah yang di atasnya terdapat bangunan lain, misalnya tembok.

2) Secara Istilah

a) Dalil

Makna Ushul/Ashl sebagai dalil bisa ditemui dalam perkataan: Ashl/Dalil wajibnya puasa adalah firman Allah تعالى:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa

Sehingga arti ushul fiqih adalah dalil-dalil.

b) Kaidah yang baku

Seperti ditemukan dalam kalimat: Bolehnya memakan bangkai untuk orang yang terpaksa dengan menyelisihi ashl-nya(kaidah bakunya)

c) Yang dikiaskna kepadanya

Ini adalah pembahasan dalam bab qiyas, karena Al-Ashl (sesuatu yang dikiaskan kepadanya) adalah salah satu rukun qiyas yang empat, yaitu: Al-Ashl (yang dikiaskan kepadanya), Al-Farq (seusatu yang dikiaskan kepada Al-Ashl), hukum, dan ’Illah (penyebab qiyas)

Al-Farq atau cabang didefinisikan sebagai

مايبنى على غيره

Sesuatu yang dibangun diatas bangunan lain

Contohnya adalah cabang dari pohon tumbuh di atas ashl-nya, dan cabang fiqih dibangun berdasarkan ushul-nya.

Yogyakarta, 29 Rabi’ Al-Tsani 1345/1 Maret 2014
Abul Abbas Al-Banarany Al-Thuwailiby


  1. ’Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, Syarh Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh, Riyadh, hal. 30  ↩
  2. ’Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, Syarh Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh, Riyadh, hal. 31  ↩