Rukun Islam

Rukun Islam

Basmalah

Definisi Rukun

Rukun didefinisikan sebagai[1]:

ما يقوم عليه الشيء

Rukun adalah tempat berdirinya sesuatu

Sehingga menurut Syaikh Shalih Al Fauzan, Rukun Sesuatu adalah sisi-sisi yang membuatnya berdiri tegak, sehingga ia tidak akan berdiri tanpa adanya rukun dan rukun tersebut berada didalamnya. Berbeda dengan syarat, syarat secara substansi berada di luar, misalnya syarat shalat berada di luar shalat, yaitu dilakukan/dipenuhi sebelum didirikannya shalat. Sedangkan rukun shalat berada di dalam shalat, seperti takbiratul ihram, membaca Surat Al-Fatihah; sehingga jika terlewatkan salah satu rukunnya, maka shalat tersebut tidak syah seperti tidak bisa berdirinya dan tertopangnya bangunan jika hilang salah satu pilarnya.

Rukun Islam

Berdasarkan pada penjelasan di atas, bisa dikatan bahwa jika ada salah satu rukun yang hilang atau rusak, maka rusaklah sesuatu yang ditopang oleh rukun tersebut, begitu juga Islam. Islam tidak akan tercapai kecuali dengan tegaknya rukun Islam yang lima, yaitu:

  1. Dua Kalimat Syahadat
  2. Shalat
  3. Zakat
  4. Puasa Ramadhan
  5. Haji

Rukun Islam di atas di ambil dari hadits ibnu Umar, yaitu:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu ’Umar –semoga Allah meridhai keduanya (’Umar dan anaknya)- beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam dibangun atas 5 (rukun): Persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, dan menegakkan sholat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadlan (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Islam Tidak Sebatas Rukun Islam

Hadits ibnu ’Umar menunjukkan bahwa yang membangun dan menegakkan Islam adalah lima rukun di atas, sehingga bukan berarti bahwa Islam itu hanya sebatas lima rukun tersebut. Akan tetapi, masih ada amal-amal lain yang disyari’atkan untuk menyempurnakan dan melengkapi lima rukun tersebut.

Yogyakarta, 1 Jumadil Ula 1345/2 Maret 2014

Abul Abbas Al-Banarany Al-Thuwailiby


  1. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Jami’ Syuruh Ats-Tsalatsatul Ushul, Dar ibnu Jauzi, Kairo. (hal. 306)  ↩